JAKARTA, BKM – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) menggelar diskusi strategis guna membedah penguatan kinerja penataan ruang nasional. Diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian Kick Off Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Tahun 2026 yang berlangsung di Jakarta.

​Direktur Jenderal PPTR, Lampri, membuka langsung forum yang bertujuan menjaring masukan dari berbagai kementerian dan lembaga ini. Diskusi yang dipimpin oleh Direktur Pengalihan Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama, menyoroti hasil evaluasi tahun 2024 sebagai batu loncatan untuk memperbaiki sistem pengawasan di masa depan.

​Asisten Deputi Penyelenggaraan Tata Ruang dan Penataan Agraria, Djuang Fadjar Sodikin, memaparkan adanya pergeseran paradigma menuju sistem tata ruang yang lebih dinamis. Ia menekankan bahwa pemerintah pusat memiliki tanggung jawab besar dalam mendampingi pemerintah daerah agar mampu beradaptasi dengan perubahan regulasi.

​Namun, tantangan di lapangan tidaklah ringan. Benny Kamil dari Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan bahwa meskipun kewenangan telah diserahkan ke daerah, fenomena multi-regulasi seringkali memicu kebingungan institusional. Saat ini, aspek Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) telah resmi masuk dalam Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) yang wajib dipenuhi daerah.

​Sorotan tajam datang dari perwakilan Bappenas, Moh. Agung Widodo. Ia mengusulkan agar pengawasan tidak hanya terjebak pada angka-angka kuantitatif, tetapi juga menyentuh kualitas pelaksanaan.

​”Di banyak daerah, fungsi pengendalian masih dianggap prioritas minor karena keterbatasan anggaran. Padahal, secara substansi, pengendalian tidak selalu membutuhkan biaya besar,” ujarnya. Ia juga mendorong penguatan kapasitas di tingkat Kabupaten/Kota yang saat ini skor kinerjanya masih cenderung rendah dibanding tingkat Provinsi.

​Menjawab tantangan kompetensi, Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional BPSDM Kementerian ATR/BPN, Indira Proboratri Warpani, menegaskan kesiapan pihaknya untuk mendukung melalui pelatihan jabatan fungsional. Penguatan kapasitas aparatur dianggap sebagai fondasi utama agar transformasi digital dan kebijakan baru dapat diimplementasikan dengan baik di daerah.

​Melalui sinergi lintas kementerian ini, Ditjen PPTR optimistis pengawasan tahun 2026 akan jauh lebih efektif dalam mendorong terciptanya tata ruang yang tertib, legal, dan berkelanjutan.(Zulkifli)

Akses layanan pertanahan digital dan informasi publik Kabupaten Mamuju Tengah! Klik tautan di bawah ini untuk mengunjungi website resmi Kantor Pertanahan Mamuju Tengah: 👇 https://kab-mamujutengah.atrbpn.go.id/