MAMUJU, BKM – Aktivitas penambangan emas ilegal di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, khususnya di Desa Karataun dan Desa Batuisi, kian meresahkan dan mengancam ekosistem lokal. Penggunaan alat berat jenis eskavator dalam operasi penambangan ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif, sementara dugaan adanya “bekingan” dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH) semakin memperkeruh situasi.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, telah menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut tidak memiliki izin resmi pertambangan alias ilegal.
Klarifikasi ini menguatkan kekhawatiran masyarakat dan aktivis lingkungan bahwa operasi pengerukan sumber daya alam ini dilakukan secara serampangan dan melanggar hukum.
”Daerah ini seolah dirampok oleh para pengusaha dan oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar seorang tokoh pemuda setempat. Kekayaan alam berupa emas dikeruk habis-habisan oleh pihak yang mayoritas berasal dari luar Sulawesi Barat, sementara dampak kerusakannya justru harus ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah daerah.
Penggunaan eskavator telah menyebabkan perubahan drastis pada bentang alam, merusak daerah aliran sungai, menyebabkan pendangkalan, dan mencemari air dengan limbah.
Rusaknya ekosistem ini tak hanya mengancam flora dan fauna, tetapi juga sumber penghidupan utama bagi warga desa.
Ironisnya, di tengah terang-terangan aktivitas ilegal yang merusak ini, muncul dugaan kuat bahwa kegiatan tambang tersebut mendapatkan perlindungan dari oknum APH, yang membuat penertiban menjadi sulit dilakukan.
Dugaan keterlibatan oknum ini menciptakan kesan bahwa hukum hanya “tajam ke bawah” namun “tumpul ke atas”, melindungi para pelaku kejahatan lingkungan bermodal besar.
Pemerintah Daerah pun kini berada di posisi sulit. Mereka akan dihadapkan pada tanggung jawab besar untuk pemulihan lingkungan yang rusak parah di kemudian hari.
Namun, keuntungan finansial dari pengerukan emas ilegal ini telah lama berpindah tangan dan dinikmati oleh para pengusaha atau investor dari luar Sulawesi Barat.
Situasi ini menuntut tindakan tegas dan cepat dari pihak berwenang, mulai dari Kepolisian hingga Pemerintah Provinsi, untuk menghentikan seluruh operasi tambang ilegal, menindak tegas para pelakunya, termasuk oknum APH yang terlibat, demi menyelamatkan lingkungan dan menegakkan kedaulatan hukum di Bumi Manakarra. (Redaksi)


Tinggalkan Balasan