​MATENG,BERITAKOTAMANAKARRA.CO – Bupati Mamuju Tengah, H. Arsal Aras, dipastikan batal melaksanakan ibadah umroh setelah dikabarkan tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kabar pembatalan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kabupaten Mamuju Tengah, Irfan.

​Rencana keberangkatan Bupati Arsal Aras untuk menunaikan ibadah umroh sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya, perjalanan ini direncanakan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Mamuju Tengah.

​Situasi ini semakin menarik perhatian lantaran terjadi di tengah sorotan kasus serupa yang dialami oleh Bupati Aceh Selatan. Bupati Aceh Selatan saat itu juga menjadi perbincangan karena melakukan perjalanan di tengah fokus penanganan bencana, yaitu banjir bandang. Kondisi ini memicu perbandingan dan kritik terkait sensitivitas waktu perjalanan pejabat daerah.

​Saat dikonfirmasi oleh BKM, Kabag Pemerintahan Mamuju Tengah, Irfan, membenarkan bahwa Bupati Arsal Aras telah membatalkan keberangkatannya dan dikabarkan sudah kembali ke Mamuju Tengah.

​“Benar, Bapak Bupati tidak jadi berangkat dan sudah dikabarkan balik ke Mamuju Tengah. Ini karena beliau tidak mendapat izin dari Mendagri,” tegas Irfan.

​Berdasarkan peraturan yang berlaku, Pejabat Negara, termasuk Gubernur dan Bupati/Wali Kota, diwajibkan mendapatkan izin tertulis dari Mendagri sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk untuk keperluan pribadi seperti ibadah umroh, guna memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(Zulkifli)