MAMUJU, BKM — Gerakan VENDETTA (Gerakan Intelektual Aktivis Muda Sulawesi Barat) menggelar aksi damai di Kantor Bupati dan Longmarch ke Kantor DPRD Mamuju, Senin 14 Juli 2025.

Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas belum diberhentikannya secara tidak hormat seorang ASN terpidana korupsi berinisial J.D., yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sejak 21 Juni 2024.

Ikhwan Rozy mengatakan bahwa ASN tersebut diketahui pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju dan terbukti secara sah menerima suap dalam proses mutasi dan promosi jabatan, Ujarnya

“Meski sudah divonis bersalah, yang bersangkutan tidak juga diberhentikan dari statusnya sebagai ASN, dan bahkan sempat diusulkan mengikuti uji kompetensi untuk jabatan eselon II. Atas temuan itu, BKN telah membatalkan proses uji kompetensi tersebut”, Kata Ikhwan Rozy.

VENDETTA menilai bahwa pembiaran ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip meritokrasi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya telah membatalkan uji kompetensi yang sempat diikuti ASN tersebut untuk promosi jabatan, karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara berdasarkan peraturan yang berlaku, Ungkap Ikhwan Rozy.

“Sesuai Pasal 107 huruf b PP Nomor 17 Tahun 2020 menyatakan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan”, Kata Rozy.

Aksi ini juga bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-485 Kabupaten Mamuju. Bagi kami, usia yang nyaris lima abad seharusnya menjadi refleksi untuk memperkuat integritas pemerintahan, bukan justru mempertontonkan pembiaran terhadap ASN yang telah divonis korupsi, Pungkas Rozy.

“Dalam usia setua ini, rakyat mamuju pantas mendapatkan birokrasi yang bersih, adil, dan bebas dari pengaruh politik keluarga”, Kata Rozy.

Lanjut kata Ikhwan Rozy bahwa mengingat ASN yang dimaksud adalah kerabat dekat dari dua pejabat tinggi di Kabupaten Mamuju dan di Pemprov Sulawesi Barat, kami mendesak Bupati untuk menunjukkan komitmen moral dan taat terhadap hukum yang berlaku. Keadilan tidak boleh berhenti di meja keluarga, ungkapnya.

Dalam aksi ini, VENDETTA menyampaikan lima tuntutan tegas kepada Bupati Mamuju:

  1. Segera keluarkan Surat Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap saudara JD.
  2. Hentikan segala bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam promosi jabatan di Pemkab Mamuju.
  3. Sampaikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait keterlambatan PTDH dan potensi konflik kepentingan.
  4. Tegakkan prinsip birokrasi bersih dan meritokrasi. Jangan biarkan Pemkab Mamuju menjadi tempat aman bagi pelanggar hukum yang memiliki koneksi politik.
  5. Jika dalam 7 (tujuh) hari tidak ada tindakan, kami akan melayangkan laporan resmi ke BKN, KASN, KPK, dan Ombudsman RI.

“Kami ingin mengingatkan bahwa jabatan publik adalah amanah, bukan warisan keluarga. Jika seorang terpidana korupsi saja bisa dilindungi, maka rakyat berhak curiga: siapa yang sebenarnya sedang berkuasa — hukum, atau hubungan darah ?”, Kata Ikhwan Rozi, Ketua Gerakan VENDETTA

Sementara itu Koordinator Lapangan Aksi, Fergiawan Rai Zacky mengatakan bahwa Ini bukan soal personal. Ini soal penegakan hukum dan martabat birokrasi. Jika kejahatan bisa ditoleransi hanya karena hubungan keluarga, maka kita sedang menyaksikan kemunduran demokrasi, Kesalnya.

(F/R)