MAMUJU, BKM – Sebanyak 194 personel di jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) resmi menerima Tanda Kehormatan Satyalencana Pengabdian. Penganugerahan yang didasarkan pada Keputusan Presiden RI ini diberikan dalam upacara khidmat yang berlangsung di Lapangan Tribrata Mapolda Sulbar, Kamis (29/11/26).
Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi tertinggi dari negara atas kesetiaan, dedikasi, serta disiplin tanpa cela yang ditunjukkan oleh para personel Polri. Mereka dinilai mampu menjalankan tugas dengan kejujuran dan kecakapan tinggi tanpa pernah tercatat melakukan pelanggaran yang merugikan institusi.
Penyematan tanda kehormatan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan personel berdasarkan masa bakti mereka, mulai dari pengabdian selama 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, hingga 32 tahun.
Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Hari Santoso, yang memimpin jalannya upacara menyatakan bahwa Satyalencana Pengabdian adalah bukti nyata loyalitas personel Polri kepada tanah air.
“Penganugerahan ini adalah potret konsistensi dan integritas personel Polda Sulbar dalam mendarmabaktikan diri kepada bangsa dan negara,” ujar Brigjen Pol Hari Santoso.
Ia menekankan bahwa penghargaan ini bukan sekadar seremonial atau simbol semata, melainkan pengakuan negara atas kerja keras dan pengorbanan dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Ini menjadi bukti bahwa ketulusan dalam melayani masyarakat selalu mendapatkan perhatian dari negara,” tambahnya.
Di tengah tantangan tugas kepolisian yang kian dinamis, Wakapolda berharap penghargaan ini dapat memicu motivasi bagi seluruh personel Polda Sulbar lainnya untuk terus berprestasi, meningkatkan performa kerja, dan menjaga kehormatan institusi Polri.
Menutup amanatnya, Wakapolda menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para penerima penghargaan atas loyalitas yang telah diberikan selama ini.
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa membimbing dan melindungi kita semua dalam melanjutkan pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkas Wakapolda.(Zulkifli)


Tinggalkan Balasan