MAMUJU, BKM  – Keharmonisan rumah tangga yang dibina selama tujuh tahun kini hancur di tengah jalan. Seorang oknum pengacara di Kota Mamuju berinisial A, terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh istri sahnya sendiri, SY, ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar).

Oknum advokat tersebut dilaporkan atas dugaan berlapis, mulai dari penganiayaan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga dugaan perzinaan.

Puncak kekecewaan SY meledak setelah dirinya memergoki sang suami sedang berduaan dengan wanita idaman lain (WIL). Dugaan perselingkuhan tersebut terungkap di sebuah rumah di Kompleks Perumahan BTN, Jalan Nuri, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, pada Jumat (5/6/2026).

Saat dikonfirmasi oleh awak media, SY membenarkan bahwa dirinya telah melayangkan laporan resmi ke Polda Sulbar. Ia mengaku langkah hukum ini diambil karena tindakan suaminya dinilai sudah melanggar komitmen pernikahan dan hukum yang berlaku.

“Saya sudah tidak bisa terima karena yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan KDRT. Padahal, saya sudah menjalin rumah tangga selama 7 tahun dengan pengacara berinisial A ini,” ungkap SY kepada media dengan nada kecewa mendalam.

Kini, SY hanya bisa berharap pihak kepolisian dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus yang menimpanya. Tindakan KDRT yang berulang membuat dirinya merasa tidak lagi mendapatkan perlindungan fisik maupun batin sebagai seorang istri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Polda Sulbar dilaporkan tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan dugaan pelanggaran pasal KDRT serta perzinaan tersebut.
(Zulkifli)