MAMUJU, BKM – Upaya memperkuat payung hukum bagi layanan sosial di Sulawesi Barat terus dikebut oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulbar. Melalui fasilitasi intensif dari Sekretariat DPRD Sulbar, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial memasuki tahap pemantapan, Kamis (12/02/2026).
Rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Sulbar ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, H. Habsi Wahid. Diskusi strategis ini juga diikuti oleh sejumlah anggota Bapemperda lainnya, yakni Elisabeth, Masdar Mahmuddin, dan Ary Iftikhar Shihab.
Hadir memberikan dukungan teknis dan administratif dari pihak internal, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sulbar, H. Sahrin Salatung. Selain itu, rapat juga melibatkan OPD teknis dari Dinsos P3A dan PMS Sulbar, Biro Hukum Setda Sulbar, serta tim ahli dari Universitas Hasanuddin yang terhubung secara virtual.
Ketua Bapemperda, H. Habsi Wahid, menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang nyata bagi masyarakat.
”Kami melakukan pengkajian mendalam agar Ranperda ini tidak hanya selaras dengan aturan yang lebih tinggi, tetapi benar-benar menjadi solusi konkret atas kebutuhan sosial warga Sulawesi Barat. Dukungan administrasi dari Sekretariat DPRD Sulbar sangat membantu kami memastikan draf ini memiliki landasan hukum yang kuat,” jelas Habsi Wahid.
Lebih lanjut, Habsi menekankan pentingnya sinergi antara Biro Hukum dan OPD terkait agar aturan ini nantinya dapat diimplementasikan secara berkelanjutan, bukan sekadar menjadi dokumen normatif. Bapemperda menargetkan Ranperda ini menjadi instrumen hukum utama dalam mendorong layanan sosial yang terpadu, transparan, dan berkeadilan di seluruh wilayah Sulawesi Barat.


Tinggalkan Balasan