MAMUJU, BKM – Langkah tegas diambil Pemerintah Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, dalam menata estetika dan ketertiban kota. Melalui surat edaran resmi nomor B/13/003.00.01/01.01/III/2026, otoritas setempat menginstruksikan pengosongan area publik dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL) dan pemukiman liar.

​Kebijakan ini didasarkan pada mandat Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 serta regulasi daerah terkait penataan ruang dan ketentraman masyarakat. Fokus utama penertiban kali ini menyasar kawasan ikonik Anjungan Pantai Manakarra dan sejumlah jalan protokol di jantung kota Mamuju.

​Lurah Binanga, Selvi Febriana, S.Sos, menegaskan bahwa seluruh pemilik lapak, baik berupa booth, tenda, gerobak, hingga wahana permainan anak, diberikan tenggat waktu untuk mengosongkan lokasi secara mandiri.

​Pemerintah menetapkan batas akhir pada Rabu, 18 Maret 2026, pukul 20.00 WITA. Area yang ditinggalkan pun wajib dibersihkan sepenuhnya dari sampah dan material dagangan.

​Selain area Pantai Manakarra, penertiban diperluas ke sepanjang Jalan Yos Sudarso dan Jalan Jend. Ahmad Yani (area Landscape dan Kantor DPRD Mamuju). Pemerintah secara khusus melarang aktivitas usaha di titik-titik berikut:

  • ​Kawasan depan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.
  • ​Area depan Hotel Maleo dan Mall Matos Mamuju.
  • ​Halaman depan Kantor PT Pos Indonesia Mamuju.
  • ​Wilayah pesisir pantai serta bantaran sungai.
  • ​Area fasilitas umum seperti trotoar dan drainase (got).

​Bagi pelaku usaha atau warga yang tidak mengindahkan instruksi ini hingga batas waktu yang ditentukan, Pemerintah Daerah telah menyiapkan sanksi administratif dan tindakan lapangan.

​Pelanggaran terhadap pengumuman ini dapat berujung pada pencabutan izin usaha hingga relokasi paksa yang dilakukan oleh tim terpadu Pemda. Upaya ini dilakukan demi memastikan fungsi trotoar kembali bagi pejalan kaki serta menjaga tata kelola kota Mamuju yang lebih rapi dan nyaman.(Zul)