MAMUJU, BKM — Keberadaan sejumlah bus angkutan penumpang yang nekat menaikkan dan menurunkan penumpang di luar area terminal resmi di wilayah Sulawesi Barat kini menuai sorotan tajam. Aktivitas ilegal ini dinilai tidak hanya melanggar ketentuan penyelenggaraan angkutan umum, tetapi juga menjadi biang kerok gangguan ketertiban lalu lintas.
Merespons keresahan warga, Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sulawesi Barat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan represif di lapangan.
“Kami meminta pihak berwenang, khususnya Ditlantas Polda Sulbar bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Sulbar, untuk segera melakukan pemeriksaan berkala dan penertiban tegas terhadap armada bus yang beroperasi di luar aturan,” ujar Sukri, pengurus PKC PMII Sulbar.
Sukri menegaskan, pemeriksaan tersebut harus mencakup audit total terhadap kelengkapan dokumen kendaraan. Mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bukti uji kelayakan kendaraan (KIR), izin trayek, izin penyelenggaraan angkutan, kartu pengawasan, hingga aspek kelaikan fisik armada dan lisensi mengemudi para sopir.
Selain melanggar administrasi, aktivitas bus yang kerap “mangkal” secara liar di bahu jalan ini memicu dampak domino yang merugikan publik. Mulai dari potensi kemacetan parah, penumpukan kendaraan pada jam sibuk, hingga matinya fungsi terminal sebagai fasilitas resmi negara.
“Terminal itu dibangun menggunakan anggaran negara sebagai pusat pengaturan transportasi yang aman. Jika bus bebas mengambil penumpang di luar terminal tanpa pengawasan, maka regulasi keselamatan dan ketertiban otomatis lumpuh,” tegas Sukri.
Lebih lanjut, PKC PMII Sulbar mengingatkan bahwa pembiaran terhadap fenomena terminal bayangan ini berdampak langsung pada sektor ekonomi daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi layanan terminal dipastikan bocor akibat ulah oknum operator bus yang enggan masuk ke fasilitas resmi.
“Kami berharap aparat tidak sekadar memberikan imbauan normatif. Harus ada langkah konkret dan sanksi tegas di lapangan demi memberikan kepastian hukum, melindungi keselamatan penumpang, serta menyelamatkan potensi retribusi daerah yang hilang,” pungkasnya.
https://beritakotamanakarra.co/po-litha-bintang-prima-ilegal-sulbar/
Sebelumnya dua raksasa transportasi bus antarkota antarprovinsi (AKAP), PO Litha & Co dan PO Bintang Prima, kini berada dalam pusaran sanksi berat setelah terungkap beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Kaur LIAJ UPTD Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Sulawesi Barat, Arifin, mengonfirmasi bahwa kedua perusahaan tersebut telah mengabaikan kewajiban administratif vital, yakni Uji Berkala (KIR) dan Izin Angkutan.
Arifin menyayangkan sikap manajemen kedua PO tersebut yang seolah kebal hukum meskipun pelanggaran ini telah berlangsung selama bertahun-tahun.
”Selama ini kami selalu mengedepankan sistem persuasif sesuai arahan dan perintah Kepala BPTD. Namun, kedua PO tersebut seolah tidak memiliki niat untuk melengkapi perizinan yang dipersyaratkan. Hal ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” tegas Arifin saat ditemui pada Rabu (11/03).
Berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan, termasuk Dirlantas Polda Sulbar, BPTD Kelas III Sulbar menetapkan langkah drastis. Jika hingga 13 Maret 2026 kedua PO belum melengkapi dokumen KIR dan Izin Operasional AKAP, maka seluruh armada mereka dilarang beroperasi.
Pelanggaran yang ditemukan di lapangan ternyata jauh lebih serius daripada sekadar masalah administratif. Arifin mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap armada PO Litha & Co menunjukkan kekurangan yang sangat fatal.
”Kami menemukan adanya armada yang tidak memiliki STNK, atau memiliki STNK namun sudah lama mati dan tidak berlaku. Kendala utama mereka biasanya adalah tahun armada yang sudah tidak sesuai syarat atau merupakan kendaraan hasil modifikasi yang tidak standar,” jelasnya.
(Zulkifli)


Tinggalkan Balasan