PASANGKAYU, BKM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat kembali mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026, petugas mengamankan dua pria serta sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 4,28 gram.

Pengungkapan pertama dilakukan Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulbar di Dusun Bantayang, Desa Bulu Parigi, Kecamatan Baras. Berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial G alias Papa Uceng (48).

Dari hasil penggeledahan di rumah yang bersangkutan, petugas menemukan 15 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, 20 sachet plastik kosong, dua sachet plastik sedang kosong, serta satu botol plastik. Berdasarkan keterangan awal, barang tersebut diduga diperoleh dari wilayah Kayu Malue, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Pada malam harinya, sekitar pukul 21.30 WITA, Tim Subdit II kembali melakukan penindakan di Dusun Tabarodea, Desa Dapurang, Kecamatan Dapurang. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A alias Andri (30).

Saat penggeledahan, ditemukan delapan sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu, 50 sachet plastik kosong, dua sachet sedang kosong, serta sebuah tas kecil warna hitam. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, antara lain bong dari botol air mineral, korek gas, kaca pireks, pipet, dan satu unit telepon genggam.

Dalam pengungkapan perkara kedua, petugas juga mengejar seorang pria berinisial H alias Haris yang diduga terkait kepemilikan sebagian barang bukti. Namun, yang bersangkutan berhasil melarikan diri dengan memanjat dinding dapur saat proses penangkapan berlangsung. Saat ini, Tim Ditresnarkoba Polda Sulbar masih melakukan pencarian.

Dari dua laporan polisi tersebut, Ditresnarkoba Polda Sulbar mencatat dua orang tersangka telah diamankan. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Satgas P3GN dalam memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sulawesi Barat.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Memo Ardian, Dikesempatan terpisah menyebutkan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polda Sulbar dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah permukiman. Ia menegaskan bahwa informasi masyarakat menjadi unsur penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus.

“Polda Sulbar tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujar Kombes Pol Memo Ardian.

Kabid Humas menambahkan, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Kepolisian 110. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.