MAMUJU TENGAH, BKM — Selasa, 1 September 2026, Jajaran Kepala Seksi Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah kembali memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah. RDP yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Mamuju Tengah ini merupakan tindak lanjut dari RDP yang dilaksanakan sehari sebelumnya, Senin 31 Agustus 2026.

RDP tersebut membahas sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan aksi massa terkait persoalan pertanahan, di antaranya perbedaan data subjek pada sertipikat serta indikasi tumpang tindih kepemilikan. Jajaran Kantor Pertanahan memberikan penjelasan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Jajaran Kepala Seksi Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah memberikan penjelasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Mamuju Tengah.

PERBEDAAN DATA SUBJEK PADA SERTIPIKAT

Menanggapi tuntutan aksi massa terkait perbedaan data subjek yang tertera pada sertipikat, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Zulkifli Ali menyampaikan bahwa perlu dilakukan pengecekan dan pencocokan data yuridis terlebih dahulu untuk memastikan apakah memang betul terdapat perbedaan data atau tidak.

“Kami akan melakukan pencocokan data fisik dan data yuridis terlebih dahulu untuk memastikan kesesuaian data subjek dan objek yang dikuasai oleh warga agar masalah pertanahan bisa selesai.” Zulkifli Ali, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

INDIKASI TUMPANG TINDIH KEPEMILIKAN

Sementara itu, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Amran AS Wahidin, menjelaskan bahwa untuk memastikan adanya indikasi tumpang tindih (overlap), langkah awal yang diperlukan adalah melakukan Kajian Data Spasial dan Telaah Dokumen.

Langkah tersebut meliputi Pengecekan Peta Pendaftaran dan Memeriksa posisi bidang tanah yang diduga bermasalah pada peta yang ada pada sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) dengan melibatkan dan mempertimbangkan keterangan dari para pihak pemilik bidang tanah yang diduga tumpang tindih (overlap).

“Untuk memastikan adanya indikasi tumpang tindih (overlap), langkah awal yang diperlukan adalah melakukan Kajian Data Spasial dan Telaah Dokumen dengan pengecekan peta pendaftaran melalui sistem KKP serta melibatkan dan mempertimbangkan keterangan dari para pihak.” Amran AS Wahidin, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan

RDP SEBAGAI RUANG PEMBAHASAN DAN KLARIFIKASI

RDP ini menjadi ruang bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah untuk memberikan klarifikasi sekaligus menjelaskan langkah-langkah yang dapat ditempuh dalam menindaklanjuti tuntutan masyarakat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Selain Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran serta Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah yang hadir dalam RDP tersebut, antara lain: H. Abd Kadir — Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Cesario Bertha Utama — Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Muslih Samiran — Plt. Kepala Seksi Pengendalian Sengketa Pertanahan

Redaksi Tim Humas Kantah Mateng