JAKARTA, BKM – PT Jasa Raharja resmi menggandeng Dokkes Polri dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) 2026 untuk mempercepat penanganan korban kecelakaan lalu lintas. Kolaborasi lintas sektor ini fokus memanfaatkan golden period—waktu krusial yang menentukan hidup dan mati korban di lapangan.
Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menegaskan bahwa nyawa korban kecelakaan sangat bergantung pada kecepatan respons dan kuatnya koordinasi antarinstansi.
“Perlu kolaborasi kuat antara polisi, rumah sakit, dan Jasa Raharja agar korban segera ditangani dan risiko fatalitas bisa ditekan serendah mungkin,” ujar Dewi.
Demi memangkas birokrasi, Jasa Raharja kini mengandalkan transformasi digital lewat aplikasi JR Care. Inovasi ini memungkinkan verifikasi biaya perawatan korban di rumah sakit berjalan secara real-time dan digital. Hasilnya, pihak rumah sakit bisa langsung mengambil tindakan medis tanpa perlu menunggu urusan administrasi yang rumit.
Selain sistem digital, standardisasi medis juga ditingkatkan. Dalam forum tersebut, Ketua Medical Advisory Board, Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, memaparkan panduan baru bernama DC-FKMN-JR 2025/2026. Panduan ini menjadi acuan nasional bagi rumah sakit mitra dalam menangani cedera korban kecelakaan secara tepat.
Lewat sinergi ini, Jasa Raharja berkomitmen tidak hanya mendongkrak kecepatan penanganan pascakecelakaan, tetapi juga memperketat standar pelayanan medis demi memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat.


Tinggalkan Balasan