MAMUJU, BKM – Aroma tidak sedap menyeruak dari proses penyusunan draf revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Barat. Pemerintah Provinsi Sulbar bersama Kementerian ATR/BPN diduga kuat tengah melakukan “sidang gelap” tanpa melibatkan masyarakat sipil, sebuah langkah yang dinilai cacat prosedur dan melanggar hukum konstitusi.
Kecaman keras ini datang langsung dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Barat. Mereka mendesak Menteri ATR/BPN dan Gubernur Sulbar untuk segera menghentikan total seluruh proses pembahasan draf revisi RTRW sebelum hak-hak rakyat dikembalikan.
Aktivis Walhi Sulbar, Refli Sakti Sanjaya, membongkar kejanggalan fatal dalam proses ini. Hingga hari ini, draf revisi RTRW tersebut sengaja digembok dan tidak bisa diakses oleh publik. Ironisnya, dokumen rahasia ini justru dikabarkan sudah siap untuk segera disahkan.
“Boro-boro melibatkan masyarakat sipil dalam proses perencanaan, kegiatan konsultasi publik terkait kebijakan ini pun tidak pernah kedengaran, justru mau ditetapkan,” cetus Refli dengan nada geram.
Padahal, tindakan menyembunyikan dokumen publik ini dengan jelas menabrak dua undang-undang sekaligus:
- UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Pasal 60): Menjamin hak mutlak masyarakat sipil untuk mengetahui rencana tata ruang.
- UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 96): Mengatur hak partisipasi bermakna (meaningful participation) bagi masyarakat.
Walhi Sulbar mengingatkan Pemprov Sulbar agar tidak amnesia terhadap sejarah kelam konflik agraria di Indonesia. Mereka meminta pemerintah belajar dari kehancuran lingkungan yang masif dan konflik ruang berdarah yang terjadi di Pulau Sumatera.
Akar masalah dari rentetan bencana tersebut adalah kebijakan tata ruang yang disusun secara serampangan di dalam ruang ber-AC, tanpa menghargai hak konstitusional masyarakat adat dan komunitas lokal.
“Jika organisasi masyarakat sipil dan komunitas adat yang terdampak didepak sejak awal, kami duga kuat hasilnya akan asal-asalan. Ini sama saja dengan sengaja menyumbang daftar baru konflik agraria dan memicu bom waktu bencana ekologis di Sulbar,” tegas Refli.
Didepaknya masyarakat dari ruang pembahasan memicu kecurigaan besar. Walhi Sulbar mencium adanya indikasi bahwa draf misterius ini sengaja dirancang sebagai karpet merah bagi para pemodal, mengorbankan wilayah kelola rakyat demi keuntungan korporasi.
Kecurigaan ini kian menguat seiring munculnya rencana eksploitasi pertambangan mineral kritis, seperti logam tanah jarang (LTJ) dan galena di bumi Sulawesi Barat. Ada kekhawatiran nyata bahwa Pemprov Sulbar diam-diam menyelundupkan akomodasi industri ekstraktif ini ke dalam tata ruang tanpa sepengetahuan rakyat.
Pelibatan masyarakat sipil sebenarnya adalah benteng terakhir untuk memastikan prinsip keberlanjutan lingkungan hidup dan perlindungan hak kelola rakyat terjamin. Walhi menegaskan, jangan sampai setelah draf ini disahkan menjadi Perda di DPRD, rakyat Sulbar hanya menjadi penonton di atas tanahnya yang dikuasai korporasi.
“Kami mendesak Pemprov Sulbar agar segera menghentikan proses perencanaan dan pembahasan draf revisi RTRW Sulbar. Libatkan masyarakat terdampak, atau batalkan sama sekali!” pungkas Refli.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Pemprov Sulbar dan dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai draf revisi RTRW yang dituding cacat prosedur tersebut.(Zulkifli)


Tinggalkan Balasan