MAMUJU TENGAH, BKM – Langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas aset tanah masyarakat terus dikebut. Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah menggelar penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lembah Hada, Kecamatan Budong-Budong, pada Kamis (12/01/2026).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Andi Amran As Wahidin, bersama Anggota Satgas Fisik, Adythia Dharmawan. Selain sebagai sosialisasi teknis, pertemuan ini menjadi ruang dialog terbuka bagi warga untuk mengonsultasikan berbagai kendala terkait status kepemilikan tanah mereka.
Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama kesuksesan program PTSL 2026. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan proses pendaftaran tanah berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Lembah Hada, perangkat desa, serta tokoh masyarakat yang tampak antusias menyimak pemaparan mengenai manfaat pengukuran tanah secara kolektif dalam satu wilayah desa.
Dalam paparannya, tim Panitia Ajudikasi menjelaskan bahwa pengukuran PTSL merupakan proses teknis yang dilakukan oleh petugas ATR/BPN bersama Kelompok Masyarakat (Pokmas).
- Teknologi Presisi: Pemetaan batas bidang tanah dilakukan menggunakan alat GPS/GNSS untuk menjamin validitas data.
- Langkah Krusial: Pengukuran ini dilakukan setelah pemilik tanah memasang patok batas.
- Cakupan Menyeluruh: Semua bidang tanah di area desa akan didata—baik yang dimohonkan sertifikatnya maupun yang belum—guna menciptakan peta tunggal yang akurat.
Melalui edukasi ini, pemerintah berharap tercipta sinergi yang kuat dengan masyarakat. Pemetaan yang sesuai dengan fakta kepemilikan di lapangan diharapkan mampu menekan potensi sengketa pertanahan di masa depan.
”Dengan pemetaan yang sistematis, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga perlindungan terhadap aset mereka dari klaim pihak lain,” ujar Andi Amran di sela-sela kegiatan.(Zul)
Akses layanan pertanahan digital dan informasi publik Kabupaten Mamuju Tengah! Klik tautan di bawah ini untuk mengunjungi website resmi Kantor Pertanahan Mamuju Tengah: 👇 https://kab-mamujutengah.atrbpn.go.id/


Tinggalkan Balasan