Mamuju Tengah, BKM – Punya tanah tapi belum terdaftar? Jangan biarkan hak kepemilikanmu rentan terhadap masalah di masa depan. Sekarang saatnya daftarkan tanahmu melalui PTSL (Program Tanah Sistematis Lengkap), agar tanah yang kamu miliki tercatat secara sah dan terjamin oleh negara! 🏡

Melalui program PTSL, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan memudahkan seluruh masyarakat untuk memperoleh sertipikat tanah yang sah tanpa ribet dan dengan biaya yang lebih terjangkau.

Prosesnya pun lebih cepat dan transparan, memberikan kepastian hukum atas tanah yang Anda miliki. Tanah yang terdaftar dengan sertifikat resmi akan melindungi hak Anda dari potensi sengketa dan masalah hukum lainnya.

Jadi, tunggu apa lagi? Pendaftaran tanah melalui PTSL adalah langkah pertama untuk memastikan kepemilikan Anda diakui secara hukum dan aman. Selain itu, memiliki sertifikat tanah memudahkan Anda untuk berbagai keperluan—mulai dari jual beli, warisan, hingga pengajuan kredit atau pinjaman. Semua itu bisa dilakukan lebih mudah dan aman dengan sertifikat tanahy ang sah.

Ayo, manfaatkan kesempatan luar biasa ini! Daftarkan tanahmu melalui PTSL sekarang juga dan nikmati rasa aman serta perlindungan hukum yang menyertainya. Jangan biarkan tanahmu tanpa status hukum yang jelas—segera pastikan tanahmu terdaftardan sah secara hukum.

Di Kabupaten Mamuju Tengah pada Tahun 2026 yang menjadi objek PTSL adalh Desa Pontanakayyang, Desa Palongaan, Desa Karossa, Desa Bojo, Desa Pasapa dan Desa Sukamaju.

Dasar Hukum PTSL diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTLS mulai dilaksanakan sejak 2017 dan berlanjut sampai 2025, dengan target 126 juta bidang. Program ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah serta mengurangi sengketa tanah.

Tujuan PTSL yaitu Memberikan kepastian hukum atas hak milik tanah, Mengurangi sengketa tanah, Memudahkan pengelolaan tanah oleh pemerintah, Memudahkan masyarakat mengakses kredit perbankan.

MANFAAT PTSL bagi Masyarakat yaitu sebagai bukti hukum sah atas kepemilikan tanah, Pemerintah dapat mengelola tanah secara efisien, Potensi sengketa tanah berkurang, Masyarakat dapat mengakses kredit perbankan.

Dukung kami mewujudkan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).