MAMUJU TENGAH, BKM – Penanganan kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam oleh Polres Mamuju Tengah menuai sorotan tajam. Akriadi, kuasa hukum pelapor dalam perkara dengan nomor laporan LP/B/48/VIII/2026/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAH/POLDA SULAWESI BARAT tertanggal 17 Agustus 2026, menyatakan keprihatinan mendalam atas keputusan penyidik yang tidak menahan tersangka.

Kekecewaan ini bukan tanpa alasan. Akriadi mengungkapkan adanya indikasi perbedaan perlakuan atau tebang pilih. Pasalnya, dalam kasus serupa yang pernah menimpa keluarga pelapor sebelumnya, penyidik justru langsung melakukan penahanan.

“Kami menegaskan bahwa penahanan memang menjadi kewenangan subjektif penyidik. Namun, bukan berarti hal itu bisa dijadikan alat untuk memperlakukan pihak tertentu secara berbeda tanpa alasan yang objektif dan transparan,” ujar Akriadi kepada media.

Menurutnya, disparitas perlakuan ini berpotensi menabrak Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri. Aturan tersebut dengan tegas mewajibkan setiap anggota Polri untuk memberikan pelayanan yang setara tanpa membeda-bedakan.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya menuntut konsistensi, transparansi, dan kesetaraan hukum. Jika di kasus sebelumnya keluarga pelapor ditahan, mengapa tersangka kali ini tidak? Ketidakjelasan ini mencederai rasa keadilan publik,” tegasnya.

Merespons hal tersebut, IPTU Muhammad Arifin, S.H., M.H. memberikan klarifikasi resmi mengenai kebijakan yang diambil oleh pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih.

“Keputusan tidak menahan tersangka diambil berdasarkan pertimbangan hukum objektif sesuai KUHAP dan SOP yang berlaku. Setiap perkara memiliki fakta dan situasi berbeda, sehingga tidak bisa disamakan begitu saja dengan perkara lain. Kami tidak membeda-bedakan pihak, semuanya diperlakukan sama di hadapan hukum. Kami siap menjelaskan secara transparan,” ujar IPTU Muhammad Arifin.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa penanganan kasus ini diproses secara tegak lurus. “Kami pastikan bahwa proses penyidikan tetap berjalan sesuai dengan rel ketentuan yang ada,” tambahnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum pelapor bergerak cepat. Mereka berencana mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Mamuju Tengah untuk meminta penjelasan terbuka mengenai alasan objektif dan subjektif di balik keputusan tersebut. Tidak hanya itu, aduan resmi juga akan dilayangkan ke Paminal dan Propam Polda Sulawesi Barat untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik profesi oleh oknum penyidik.(Zulkifli)