Mamuju Tengah, BKM – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah (Kakantahkab Mateng), Rahman Yusuf, menegaskan empat pesan untuk pusat dan daerah atas hasil Webinar Nasional Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN, dalam pengarahannya pada Senin (16/03/2026).
Pesan tersebut mencakup pemahaman mendalam terhadap regulasi, penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi, penguatan koordinasi antar unit kerja, serta pemanfaatan regulasi sebagai pedoman peningkatan kualitas layanan pertanahan.
“Saya ingin pertegas, yang pertama tolong pelajari secara mendalam terkait peraturan ini, karena ini terkait dengan bagaimana Teman-teman di back office berkoordinasi dengan yang di fornt office,” ujar Rahman Yusuf.
Pesan keduanya adalah menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pemahaman regulasi yang baik, menurut Rahman Yusuf, setiap lini kerja jadi bisa menjalankan perannya secara tepat dan terarah dalam mendukung kinerja organisasi.
Pesan ketiga yang ditekankan Kakantahkab Mateng, yakni pentingnya meningkatkan koordinasi dan sinergi antar lini kerja. Koordinasi sering kali mudah disampaikan, namun tidak selalu mudah dilaksanakan di lapangan. “Koordinasi ini gampang kita omongkan, tetapi susah untuk dilaksanakan, bahkan di antar satu unit kerja kadang juga susah. Melalui forum ini, saya ingin Rekan-rekan sekalian memahami peraturan ini bahwa output kita adalah satu kesatuan bukan berdiri sendiri,” tegasnya.
Pesan terakhirnya, Kakantahkab Mateng mengingatkan agar regulasi organisasi dan tata ini dapat dijadikan pedoman dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat. “Jadikan peraturan ini sebagai pedoman untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan,” pungkasnya.
Dukung kami mewujudkan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).


Tinggalkan Balasan