MAMUJU, BKM — Distribusi solar subsidi di SPBU 74.915.58 Simbuang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, kembali memantik kecurigaan publik.
Pada Kamis, 1 Oktober 2026, sebuah mobil Panther merah yang terekam dalam gambar sedang melakukan pengisian solar, diduga mengisi di luar jam operasional normal atau saat SPBU disebut memasuki jam istirahat. Kendaraan itu juga diduga kuat telah dimodifikasi pada bagian tangki untuk mengangkut BBM dalam jumlah tidak wajar.
Ironisnya, di waktu yang sama, kendaraan bus yang telah memiliki jadwal resmi dari pengelola justru harus antre sesuai jadwal.
Diduga Rekanan Anak Pemilik SPBU, Parkir di Dalam
Fakta yang lebih mencolok terungkap dari warga di sekitar SPBU Simbuang. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan mengungkap, mobil Panther merah dalam gambar tersebut bukanlah pembeli biasa.
Menurut warga, mobil itu adalah rekanan dari anak pemilik SPBU Simbuang.
“Ini mobil setiap hari mengisi untuk melangsir Solar pak, menurut analisa kami sebagai orang bodoh ini pasti atas pengetahuan ibu Lany karna parkirnya selalu di dalam SPBU pak,” ungkap sumber tersebut kepada wartawan.
Ia menegaskan, kendaraan tersebut hampir setiap hari terlihat keluar-masuk SPBU dan keistimewaannya terlihat jelas: Panther merah itu selalu diparkir di dalam area SPBU, bukan di luar seperti kendaraan umum lainnya.
Hal ini memunculkan dugaan adanya restu atau setidaknya pengetahuan dari pihak pengelola.
Seorang warga lain yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan aktivitas janggal tersebut.
“Kami melihat mobil itu melakukan pengisian pada jam tertentu. Mobil itu juga diduga sudah dimodifikasi,” katanya.
Pola Lama yang Berulang
Dugaan pelangsiran ini bukan isu baru di SPBU Simbuang. Publik masih ingat, pada September 2026 lalu, antrean solar di SPBU yang sama berujung ricuh hingga seorang pengawas SPBU menjadi korban penganiayaan.
Peristiwa itu menunjukkan betapa sensitifnya persoalan solar subsidi di titik tersebut.
Jika benar BBM yang disalurkan adalah solar subsidi, maka praktik pengisian dengan mobil modifikasi yang diduga untuk dilangsir jelas melanggar ketentuan peruntukan dan berpotensi merugikan masyarakat kecil yang berhak.
Hingga kini, dugaan pelangsiran, modifikasi kendaraan, dan keterlibatan rekanan anak pemilik SPBU tersebut masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Pemeriksaan data transaksi harian, rekaman CCTV SPBU pada 1 Oktober 2026, serta keterangan resmi dari pihak SPBU menjadi kunci.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak pengelola SPBU Simbuang, termasuk Ibu Lany yang disebut dalam keterangan warga, serta pemilik kendaraan Panther merah tersebut untuk mendapatkan hak jawab dan klarifikasi.(Zulkifli)


Tinggalkan Balasan