MAMUJU, BKM — Gelombang penolakan terhadap rencana penambangan Logam Tanah Jarang (LTJ) di Kabupaten Mamuju semakin menguat. Komunitas Pemuda dan Masyarakat Adat (KPMA) Botteng bersama WALHI Sulawesi Barat mendesak Presiden RI Prabowo Subianto dan Gubernur Sulbar Suhardi Duka untuk segera menghentikan seluruh kegiatan eksplorasi tambang LTJ dan membatalkan Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat.

Desakan ini mencuat pasca pertemuan Konsulat Jenderal Amerika Serikat dengan Pemerintah Provinsi Sulbar yang membahas kerja sama pengelolaan tambang LTJ di Mamuju. KPMA dan WALHI menilai pertemuan tersebut tidak terlepas dari Agreement on Reciprocal Trade yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada Februari 2026 lalu.

Perjanjian tersebut, salah satu poinnya membuka keran investasi seluas-luasnya bagi perusahaan asal AS untuk mengelola mineral kritis di Indonesia, termasuk LTJ.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ESDM menerbitkan dua blok Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi LTJ di Mamuju pada Juli 2026 dengan masa berlaku 8 tahun hingga Juli 2034. Dua blok tersebut adalah Blok Takandeang seluas 3.740,44 hektare dan Blok Botteng seluas 3.612,79 hektare, dengan total konsesi 7.353,23 hektare yang dikelola BUMN baru PT. PERMINAS di bawah naungan BPI DANANTARA.

Konsesi tersebut diketahui telah mengkavling 6 desa dan 2 kelurahan di Kabupaten Mamuju, yakni Desa Takandeang, Tampalang, Botteng, Botteng Utara, Saletto, Pati’di, serta Kelurahan Galung dan Karema.

KPMA Botteng dan WALHI Sulbar menyayangkan sikap Pemerintah Pusat dan Pemprov Sulbar yang terkesan anti-kritik dan memaksakan proyek hilirisasi tambang LTJ meski mendapat penolakan keras dari warga adat, pemuda, dan mahasiswa.

“Kami menilai Pemerintah Pusat dan Pemprov Sulbar terkesan anti kritik. Kami memperingatkan Presiden dan Gubernur agar mempertimbangkan respon penolakan publik, bukan malah mengabaikannya,” Kata Refli Sakti Sanjaya, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Barat, Selasa (27/10/2026).

Penolakan warga bukan tanpa alasan. Wilayah konsesi merupakan ruang hidup masyarakat adat yang menggantungkan hidup dari kebun cengkeh, kakao, pisang, ubi, hingga durian. Botteng dan Takandeang dikenal sebagai sentra penghasil durian unggul terbanyak di Mamuju.

Selain ancaman hilangnya hutan dan keanekaragaman hayati, tambang LTJ juga mengancam sumber air bersih untuk tiga kecamatan: Mamuju, Simboro, dan Tapalang.

Berdasarkan data Kementerian ESDM yang diolah Celebes Justice Initiative (CJI), sedikitnya ada 5 sungai yang berhulu di wilayah konsesi, yaitu Salu Tamao, Sungai Ahu, Sungai Karema, Sungai Taosa, dan Salu Lelo Mamuju.

Berkaca dari kasus tambang LTJ di Mountain Pass, AS dan Baotou, China – pusat industri LTJ terbesar dunia – metode pengeboran dan tambang terbuka LTJ membutuhkan debit air besar dan menghasilkan limbah asam serta logam berat yang merusak tanah dan air, meski dengan teknologi paling maju sekalipun.

“Mamuju ditetapkan sebagai Pilot Project hilirisasi LTJ oleh Badan Industri Mineral (BIM). Pemerintah harusnya belajar dari daerah yang lebih dulu jadi korban. Jangan karena ambisi kepentingan nasional, ruang hidup rakyat dikorbankan,” tegas Refli Sakti Sanjaya.

Perwakilan KPMA Botteng, Muh. Sahabuddin, menegaskan warga tidak butuh tambang.

“Kami minta Gubernur Sulbar menolak tawaran kerja sama Pemerintah AS. Kegiatan eksplorasi harus segera dihentikan. Gubernur harusnya jadi pelindung masyarakatnya, makanya kami pilih saat Pemilu kemarin, bukan malah mengorbankan kami demi ambisi pemerintah pusat. Kami hanya ingin hidup tenang di kampung,” tegasnya.

Senada, Ibu Isna, perempuan adat Botteng mengatakan, “Sekarang kami sudah sejahtera dengan hasil panen, ada durian, coklat, cengke. Kami bisa makan tenang. Kalau tambang masuk apa yang mau dikerjakan perempuan disini? Tidak ada sejahtera masyarakat kalau masuk tambang, kami dapat rusaknya ji, yang ada jadi miskin.”

Tiga Tuntutan KPMA – WALHI:

  1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto menarik PT. PERMINAS dan menghentikan seluruh kegiatan eksplorasi tambang LTJ di Mamuju.
  2. Mendesak Presiden membatalkan Agreement on Reciprocal Trade RI-AS terkait investasi mineral kritis dan membatalkan penetapan Kabupaten Mamuju sebagai Pilot Project Hilirisasi Tambang LTJ.
  3. Mendesak Gubernur Sulbar menolak tawaran kerja sama Pemerintah AS dan mencari solusi menghentikan eksplorasi di wilayah Botteng dan Takandeang.

(Zulkifli)