MAMUJU TENGAH, BKM – Komitmen menjaga tertib administrasi pertanahan dipertegas Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju dan Mamuju Tengah.

Melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima Nomor 344/BA-76.02.TU.02.05/X/2026, Senin 26 Oktober 2026 di Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju, ratusan arsip pertanahan resmi dialihkan dari Kantah Mamuju ke Kantah Mamuju Tengah (Mateng).

Arsip yang diserahkan meliputi tiga dokumen vital pelayanan: warkah, buku tanah, dan surat ukur. Ketiganya merupakan jantung rekam administrasi hak atas tanah dan data pengukuran bidang.

“Penyerahan ini bukan sekadar pindah fisik dokumen, tapi soal kepastian hukum dan akuntabilitas. Semua harus tercatat, terdokumentasi, dan bisa dipertanggungjawabkan,” demikian esensi dari berita acara tersebut.

Serah terima dilakukan langsung oleh Kasubag Tata Usaha Kantah Mamuju, Nirwana, S.E., M.M. selaku pihak yang menyerahkan, kepada Plt Kasubag Tata Usaha Kantah Mamuju Tengah, Busman, S.H. selaku pihak penerima.

Mengapa arsip ini penting?

Bagi masyarakat, warkah dan buku tanah adalah bukti riwayat hukum atas tanahnya. Jika tertata rapi, penelusuran data, pengecekan sertipikat lama, hingga penanganan sengketa bisa dilakukan lebih cepat dan akurat.

Lampiran berita acara mencatat, arsip yang diserahkan merupakan arsip inaktif dalam media kertas yang terkait dengan Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran serta Seksi Survei dan Pemetaan. Di dalamnya terdapat inventaris buku tanah Hak Milik lengkap dengan nama pemegang hak, wilayah, dan tahun arsip — sebagian merupakan dokumen historis.

Inilah tantangannya. Arsip lama menuntut ketelitian ekstra: nomor buku tanah harus jelas, identitas pemegang hak harus klop dengan daftar, hingga lokasi penyimpanan fisiknya harus presisi. Salah catat, dokumen bisa sulit ditemukan di tumpukan arsip bertahun-tahun.

Serah terima ber-BA ini menjadi contoh koordinasi kelembagaan yang tertib. Dengan adanya daftar inventaris rinci, pihak penerima punya dasar kuat untuk mengelola, sementara pihak yang menyerahkan terlindungi secara administratif.

Bagi Kantah Mamuju Tengah, ini adalah modal penting. Dengan arsip yang tertata, pelayanan pertanahan ke depan diharapkan makin responsif, transparan, dan tertelusur sesuai prosedur.

Tahap selanjutnya bukan lagi soal serah terima, melainkan konsistensi: menjaga kondisi fisik dokumen, kesesuaian arsip dengan daftar inventaris, dan sistem penyimpanan yang sistematis. Agar arsip tidak hanya jadi catatan masa lalu, tapi tetap hidup sebagai sumber informasi pelayanan di masa depan.(Zulkifli)